CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Kamis, 13 November 2014

Ekonomi Syariah Dan Koperasi Syariah

Ekonomi Syariah
a.     Pengertian Ekonomi Syariah
                        Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilaiIslam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral 
                        Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah             sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
    Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalissosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
                        Ekonomi Syariah-  Menurut Lewis dan Algaud pada tahun 2007 menyatakan bahwa dalam tiga dekade lalu Bank Syariah sebagai representasi keuangan Islam belum dikenal oleh masyarakat. Namun sistem ekonomi sayriah kini telah dikenal dan sudah beroprasi lebih dari 55 negara yang ada di dunia. Pasar ekonomi sayariah kini tengah bangkit dan berkembang. Ide sistem ekonomi syariahmemang baru muncul di negara-negara muslim beberapa tahun ini, tapi sebetulnya ide tentang ekonomi Islam telah dijelaskan dalm Al-Quran yang diturunkan pada abad ke- 7.
b.     Berikut prinsip-prinsip dasar yang diterapkan dalam ekonomi syariah.
  • Riba
                        Menurut Antonio tahun 1999 menyatakan bahwa riba merupakan pengambilan dari harta pokok atau modal secara bathil. Sementara secara umum, menyatakan bahwa riba itu merupakan pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.
  • Zakat
                        Zakat merupakan salah satu bentuk keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Hal ini menunjukan bahwa dalam kehidupan setiap orang harus memiliki peluang yang sama, tapi bukan dalam artian harus sama-sama kaya atau sama-sama miskin.
  • Haram
                        Kegiatan yang haram atau apapun yang haram sudah jelas dilarang oleh Allah. Dengan demikian pastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  • Gharar
                        Dalam Al-Quran sudah ditegaskan bahwa Allah melarang perjudian dalam bentuk apapun termasuk aktivitas ekonomi. Perjudian menjadikan orang yang melakukannya menjadi malas, mengumpulkan harta tanpa usaha.
  • Takaful
                        Takaful yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada praktik ketika suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka terhadap kerugian tau kerusakan.
  • Investasi (Mudharabah)
                        Mudharabah merupakan kontrak kerjasama antara pemilik mdal dan investor untuk menjalankan usaha. Dalam Mudharabah investor tidak berperan dalam kegiatan usaha. Jadi Mudharabah merupakan sistem kontrak bagi hasil dan investor akan diberi bagian tertentu dari keuntungan atau kerugian dari usaha yang investor biayai.

  • Kemitraan
                        Kemitraan merupakan kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa untung rugi akan ditanggung bersama berdasarkan kesepakatan.
                        Pada ekonomi syariah kegiatan mencari keuntungan dilakukan melalui kegiatan jual beli. Seperti yang kamu tahu, kegiatan jual beli melibatkan penjual, pembeli, dan terkadang perantara. Di sini bank dapat berperan sebagai perantara namun pembagian keuntungan tetap melibatkan penjual dan pembeli. Sistem pembagian keuntungan ekonomi syariah ditetapkan dengan sistem bagi hasil yang telah disepakati semua pihak.
                        Artinya, jika hasil yang diperoleh bank berbasis ekonomi syariah besar maka hasil yang dibagikan juga semakin besar, begitu pula jika hasil yang diperoleh sedikit. Di sini terlihat bahwa pada sistem ekonomi syariah terjadi keterlibatan semua pihak dalam upaya pemutaran uang.
                        Keuntungan dalam ekonomi syariah ditetapkan sebesar 1/3 dari biaya produksi. Namun penetapan harga fleksibel tergantung barang yang diperjual belikan. Diharapkan dengan penetapan keuntungan sebesar 1/3 biaya produksi, semua pihak akan mendapatkan keuntungan tanpa ada pihak yang dirugikan terlalu banyak. Dalam hukum Islam jika terdapat satu atau lebih pihak yang merugi karena pengambilan keuntungan yang terlalu besar oleh pihak lain maka hal ini termasuk penganiayaan dan diharamkan.
c.      Ciri khas Ekonomi Syariah                                                                                 Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsenkonsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.   Kesatuan (unity)
2.   Keseimbangan (equilibrium)
3.   Kebebasan (free will)
4.   Tanggungjawab (responsibility)
            Manusia sebagai wakil (khalifahTuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
d. Tujuan Ekonomi Islam
            Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah
e. Sejarah
            Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
             Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.
            Awalnya didirikan MES hanya untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.
         Dampaknya perkembangan ekonomi syariah di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat kabupaten/kota) semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya 
           Dalam periode kepengurusan tersebut, MES melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya menerbitkan pedoman praktis pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan judul “Etika Bisnis Islam”, bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika menyediakan aplikasi Open Source untuk Koperasi Syariah dan Amil Zakat, bersama Kementrian Perumahan Rakyat memperkenalkan instrumen wakaf sebagai penyedia tanah untuk pembangunan Rumah Susun, bersama BI dan IAEI menyelenggarakan Forum Riset Perbankan Syariah dan penerbitan Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah dan masih banyak lagi lainnya.
           Setiap program yang telah dilaksanakan harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik lagi. Pada tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Desember 2011 diselenggarakan kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam pertemuan ini disepakati Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar Kebijakan Organisasi, penajaman program kerja nasional serta menyempurnakan AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Bapak Dr. Muliaman D. Hadad kembali terpilih sebagai ketua umum untuk periode kedua.
          MES adalah organisasi independen, dan tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu, namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan legislatif baik di dalam maupun luar 
      Kedepannya diharapkan peran MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan. MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia.
Analisis :
Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dariunsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yangsejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitasnon real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandungkemungkina munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real denganmemberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan,dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspekaspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor realmemperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian.maka itu di lahirkannya ekonomi syariah, yg mana Ekonomi syariah ini adalah kegiatan ekonomi yang sesuai dengan syariat islam atau hukum islam, yang kita ketahui islam sangat mengaharamkan kita melakukan beberapa tindakan yang dapat merugikan pihak lain seperti eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan, memberikan bunga atau profit ini sudah termasuk perbuatan riba penambahan pada jumlah. System ekonomi syariah adalah system bagi hasil jadi diantara kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan . ini menunjukan bahwa kita harus bersikap adil sesama manusia. Diharapkan melalui adanya penggabungan kegiatan ekonomi dengan hukum Islam terjadi keseimbangan baik dalam pasar maupun dalam hidup. Dengan menerapkan sistem ekonomi syariah yang benar, Insya Allah hidup terasa lebih nikmat . menurut saya dengan adanya ekonomi syariah kita bisa lebih tenang dalam melakukan transaksi-transaksi yang berhubungan dengan ekonomi karena jika kita salah dalam melakukan transaksi tanpa memperhatikan hukum islamnya kita bisa mendapat dosa dari Allah.

Koperasi Syariah

A. Pengertian Koperasi Syariah
        Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
        Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
        Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif.
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas
        Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan
B. Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :   
1.     Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
2.     Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
3.     Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
C. Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia: 
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
D. Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 
E. Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1.        Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
2.        Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.        Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
4.        Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
5.        Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
6.        Jujur, amanah dan mandiri
7.        Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya
            Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
            Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul inanSyirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
            Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.

F.  Usaha-usaha Koperasi Syariah
1.     Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
2.     Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3.     Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4.     Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G. Landasan Koperasi Syariah
1.        Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.        Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3.        Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah    dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful

Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7. Membangun jaringan antarkoperasi.
            Melihat paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).

H. Modal Awal Koperasi
            Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
            Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah
            Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Analisis :  Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Koperasi syariah adalah badan yang menjalankan Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.  landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful) oleh karena itu koperasi syariah harus sesuai dengan pedoman syariah islamnya. Karena koperasi syariah tidak mengenal system riba, atau penambahan bunga maka koperasi syariah bersistem bagi hasil sama halnya dengan yang dimaksud ekonomi syariah . system bagi hasil yang dimaksud tidak sama sekali merugikan kedua belah pihak .


 Sumber:

http://khazanahmuslim.com/dunia-pendidikan/7-prinsip-dasar-ekonomi-syariah/
http://www.ekonomisyariah.org/sejarah
www.wikipedia.com
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/)
http://just-for-duty.blogspot.com/2012/01/koperasi-syariah-pengertian-prinsip.html 
http://dennyandriansyah555.wordpress.com/2013/01/18/tugas-1-koperasi-syariah/


Rabu, 05 November 2014

Analisis Hukum Penawaran dan Permintaan


Bismillahirohmanirohim

Nama          : Syifa Fauziah (28213763)
Kelas           : 2EB15

Model Permintaan Kain Tenun Troso:

Yunit terjual α – βhkt Xhkt + βtpkXtpk +βhbs Xhbs
Ket :
Hkt      : Harga kain tenun
Tpk      :Tingkat pendapatan konsumen
Hbs      :Harga barang substitusi
Analisis : Model permintaan kain tenun diatas mengandung arti , Harga kain tenun secara signifikan berpengaruh negative(-) terhadap jumlah permintaan kain tenun, Tingkat pendapatan konsumen secara signifikan berpengaruh positif (+) terhadap jumlah permintaan kain tenun dan Harga barang subsitusi secara signifikan berpengaruh positif(+) terhadap jumlah permintaan kain tenun. Seperti hukum permintaan yang kita ketahui bahwa :makin rendah harga suatu barang ,makin banyak permintaan terhadap barang tersebut,sebaliknya jika semakin tinggi harga suatu barang maka semakin rendah permintaan terhadap barang tersebut.
            Dari model permintaan diatas menunjukan bahwa harga kain tenun secara signifikan berpengaruh negative (-) terhadap unit yang terjual jadi, jika harga kain tenun tersebut rendah maka permintaan atas kain tenun (unit yang terjual) akan meningkat. Selain itu ada factor lainnya yaitu tingkat pendapatan konsumen, dimodel permintaan diatas tingkat pendapatan konsumen secara signifikan berpengaruh positif (+) ,yaitu jika pendapatan konsumen meningkat maka akan meningkatkan jumlah permintaan (unit yang terjual) ini menunjukan bahwa konsumen memiliki kemampuan untuk membeli kain tenun karena tingkat pendapatan yang konsumen peroleh. Selanjutnya ada factor Harga barang subsitusi, Harga barang subsitusi secara signifikan berpengaruh (+) terhadap permintaan jumlah kain tenun (unit terjual) ini menunjukan bahwa jika harga barang subsitusi jauh lebih mahal atau selisih harganya beda tipis konsumen akan memilih barang utamanya. Misalnya jika harga barang utama (kain tenun) 100, dan harga barang subsitusinya 50 konsumen otomatis akan memilih yang berharga 50 walau kualitasnya berbeda karena selisih harga dari keduanya berbeda jauh. Setelah itu harga barang subsitusi menjadi 80, disini terjadi perbedaan harga yang tipis maka konsumen akan lebih memilih barang utama. Menurut model permintaan diatas kita bisa simpulkan bahwa harga barang subsitusi yang naik (berpengaruh positif), akan mempengaruhi unit kain tenun yang terjual naik karena konsumen lebih memilih barang utama.

Model Penawaran Kain Tenun Troso:

Yunit produksi α + βhkt Xhkt – βbpXbp
Ket :
Hkt      : Harga kain tenun
Bp       :Biaya Produksi
Analisis : model penawaran diatas menunjukan bahwa harga kain tenun secara signifikan berpengaruh positif terhadap jumlah penawaran (unit produksi), factor lainnya adalah Biaya produksi secara signifikan berpengaruh negative(-) terhadap jumlah penawaran (unit produksi) . Yang perlu kita ketahui lagi bahwa hukum penawaran adalah makin tinggi harga suatu barang,semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh penjual, sebaliknya makin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang yang akan ditawarkan.
Dari model diatas menunjukan bahwa harga kain tenun yang berpengaruh positif atau harga kain tenun yang meningkat akan mempengaruhi jumlah unit produksi suatu barang. Jadi jika harga barang meningkat produsen akan menawarkan barang tersebut dengan jumlah banyak agar memperoleh keuntungan.Faktor lainnya adalah Biaya produksi di model penawaran diatas menunjukan bahwa Biaya Produksi berpengaruh negative(-) terhadap unit produksi, ini dikarenakan jika biaya produksi sedikit atau turun maka jumlah yang diproduksi (unit produksi) juga akan naik  sesuai berapa biaya yang diberikan untuk memproduksi kain tersebut hal ini agar mengejar keuntungan disaat biaya produksi yang sedikit maka barang yang ditawarkan diperbanyak

Selasa, 21 Oktober 2014

KOPERASI

Assalamualaikum, wr.wb
Selamat Pagi, Siang, Sore dan Malam
Salam Sejahtera untuk kita semua. Kali ini saya akan membahas tentang Peran wanita yang bergotong-royong membangun badan usaha. Gimana kisah dan selanjutnya, silahkan dibaca.

PEJUANG WANITA

Pejuang Wanita. Apa maksud dari title itu? Apakah menjelaskan tentang perjuangan seorang ibu yang melahirkan terus bekerja sukses? Ataukah ibu yang dapat mengurus semua anak-anaknya tanpa ayah? Semua pasti identik dengan Pejuang Wanita dengan kata “Ibu”. Ya, bagaimana tidak. Wacana yang akan saya posting pun hari ini memang menyangkut tentang peran sekumpulan para ibu atau wanita dr tempat ibadah yang mempunyai suatu tujuan sama yang sampai saat ini masih tetap berjalan. Apa itu? Ya, “KOPERASI”. Biasanya wanita itu identik dengan hal-hal yang memboroskan keuangan dengan membeli macam kebutuhan lain-lain. Tapi mereka bersatu padu dalam tujuan dan pikiran yang sama, yang akhirnya mereka menciptakan suatu badan usaha yang disebut Koperasi. Tentu kalian para pembaca penasaran, bagaimana para wanita atau ibu dapat menciptakan suatu badan usaha yang memang sudah disahkan oleh pemerintah dan masih terus berjalan. Sebelumnya, saya akan memberikan pandangan atau pengetahuan tentang bagaimana koperasi bisa ada di seluruh dunia? Sejak tahun kapan? Dan apa perundang-undangan yang memang pemerintah sudah mensahkan Koperasi tersebut? Mengapa koperasi begitu dicari oleh masyarakat umum? Baiklah akan saya berikan untuk menambah pengetahuan tentang Koperasi.

Sejarah Koperasi
Lebih enak sepertinya kita mulai dari awal timbulnya atau sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia. Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Purwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi. Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.

Sejarah Koperasi di Luar
Itu merupakan sejarah dari Koperasi di Indonesia, bagaimana dengan di luar Indonesia? Tentu ada sejarahnya, sejarah tentang pembentukan Koperasi modern. Koperasi modern yang berkembang dewasa lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.


CONTOH KOPERASI DLINGKUNGAN SEKITAR
Koperasi Mawar Kusuma
Nah, itu merupakan sejarah sekilas tentang Koperasi di Indonesia maupun di Luar. Koperasi yang saya kunjungi pun sama halnya dengan sejarah keduanya. Koperasi ini dinamakan Koperasi Mawar Kusumadengan jenis koperasi yang Simpan Pinjam. Koperasi ini bisa terbentuk karena dari sekumpulan para ibu atau wanita dari tempat ibadah, atau biasa disebut dengan “Wanita Khatolik” yang memiliki tujuan yang sama dalam hal keuangan. Awalnya pada tahun 1987, belum ada Koperasi yang melayani peminjaman uang, atau kegiatan usaha yang berunjuk koperasi. Namun, hanya ada tabungan tiap satu tahun untuk ibu-ibu pengurus gereja khatolik. Mereka setiap satu bulan sekali ibu-ibu mengadakan pertemuan, dalam pertemuan itu mereka menabung untuk tabungan bersama sampai pada bulan Desember saat menjelang hari Natal, tabungan akan dibagikan. Akan tetapi sebelum jangka waktu tabungan itu dibagikan, orang lain boleh meminjam uang tabungan tersebut. Misalkan saat pertemuan atau ketika bertemu, mereka membutuhkan dana, maka akan diberikan sampai batas waktu yang telah ditentukan, karena memang pada tahun 1987 belum terlalu besar jumlah dana yang ada.

Akhirnya tabungan tersebut dapat dipinjamkan untuk keperluan, dan kebutuhan, baik untuk kesehatan, untuk SPP anak sekolah. Tetapi tidak boleh meminjam lebih dari sebulan dan pada saat itu tidak ada bunga untuk meminjam. Akhirnya dari banyaknya yang meminjam maka tercetuslah ide untuk mendirikan suatu badan koperasi yang dimana pada saat itu telah ada Koperasi yang bernama “Puspita Kencana”. Karena dimulai dari rasa keprihatin para ibu yang bergabung dalam organisasi WKRI Kampung Sawah terhadap kondisi ekonomi di kampong sawah dan sekitarnya, maka pada tanggal 10 Februari 1987 mereka mendirikan kelompok simpan pinjam yang bertujuan untuk membangun ekonomi keluarga melalui kaum perempuan.
             
Dalam perkembangannya kelompok simpan pinjam ini berkembang menjadi Koperasi Simpan Pinjam (CU) “Mawar Kusuma” dan telah memperoleh Akte Badan Hukum dengan No. 78/BH/PAD/KWK/9/VII/1998. Sebagaimana yang sudah dijelaskan. Dahulu saat itu ada simpanan sukarela, simpanan wajib dan simpanan pokok dan itu masih terbilang murah loh. Untuk simpanan sukarela sebesar Rp. 1.000,-  simpanan wajib sebesar Rp. 200,- dan simpanan pokok sebesar Rp. 200.000,-. Setiap bulan anggota wajib membayar uang Rp. 200,- Ketika 30 anggota terbentuk setiap bulan para anggotanya berkumpul di sekolah Strada Nawar kampong sawah untuk menyetorkan simpanannya dan setiap bulan anggota selalu bertambah.  

Bagaimana? Ternyata dari peran seorang ibu yang sering suka menghemat pengeluaran dapat tercipatakan yang awalnya hanya kelompok simpan pinjam kini telah beralih juga menjadi Badan Kopeasi. Ternyata dari peran ibu dengan rasa keprihatinan terhadap lingkungan sekitar bisa mencetuskan ide yang sampai saat ini bermanfaat untuk para Wanita Khatolik maupun untuk masyrakat sekitar. Pada tahun 2000 koperasi dibuka untuk umum dan kini koperasi Mawar Kusuma per tanggal 30 April 2013 beranggotakan 1.209 orang yang semuanya terdiri dari kaum wanita di daerah Kampung Sawah dan sekitarnya dan memiliki aset Rp. 10.400.388.977,- sekarang untuk simpanan pokok dan wajibnya sudah  Rp. 100.000,- untuk simpanan pokok, Rp. 30.000,- untuk simpanan wajib dan ada tabungan hariannya juga.

Koperasi tentu memiliki konsep, konsep tersebut ada 3 macam (barat, sosialis dan negara berkembang). Untuk koperasi Mawar Kusuma ini menganut konsep Koperasi Barat. Mengapa? Karena, dari pengertian konsep barat memang merujuk dan sesuai dengan sejarahnya koperasi ini. Pengertiannya konsep koperasi barat adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Begitu pula dengan ciri-ciri koperasi pun sama.

Koperasi Mawar Kusuma mengikuti aliran sosialis dimana ciri aliran sosialis adalah sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat dan memiliki pengaruh yang kuat di Eropa Timur dan Rusia. Itu merupakan sekilas mengenai konsep dan aliran koperasi. Koperasi sendiri memang telah tercantum dalam Undang-undang dasar Nomor 25 tahun 1992 dan juga dalam pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 yang menjelaskan bagaiaman koperasi itu. Yang intinya Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Bagaimana dengan yang di Indonesia bila itu merupakan pengertian umum. Sama saja halnya dengan koperasi Indonesia yang merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang terdapat tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 

Nah, tadi merupakan cuplikan sekilas bagaiman koperasi itu. Dalam koperasi bukan hanya konsep dan aliran saja yang dibutuhkan. Tapi perlu juga adanya prinsip. Dengan adanya prinsip ini dapat menjadikan koperasi sebagai badan yang tak mudah digoyahkan.
Dalam subsistem koperasi terdapat Individu, Pengusaha Perorangan/Kelompok, dan Badan Usaha yang melayani anggota dan masyrakat. Koperasi mawar Kusuma termasuk dalam subsistem Badan usaha yang melayani. Apa saja yang dilayani? Tentu banyak. Pelayanan yang mereka lakukan ada Pelayanan Keuangan dan Pelayanan Non Keuangan.

A. Pelayanan Keuangan
 I. SIMPANAN
a) SIMPANAN SAHAM
            Adalah simpanan anggota (CU) yang mendapat dividen, dan tidak dapat ditarik, kecuali keluar/dikeluarkan dari keanggotaan kopdit Mawar Kusuma.
Simpanan saham (CU) terdiri dari:
1.      Simpanan Pokok (SP) Rp. 100.000,- desetor pada saat menjadi anggota.
2.      Simpanan Wajib (SW) Rp. 30.000,- disetor setiap bulan atau disetor sekaligus dimuka 1 (satu) tahun buku dan kelebihan dari RP. 10.000,- akan dimasukkan pada kolom Simpanan Sukarela/Kapitalisai (SS) guna memupukan modal.
3.      Simpanan Wajib Kapitalisasi (SW Kap) Simpanan saham yang disetor pada saat pencairan pinjaman sebesar 2,50% untuk semua jenis pinjaman.
4.      Simpanan saham yang disetor secara sukarela/swakarya untuk memperbesar simpanan saham anggota dengan kelipatan RP. 10.000,- ditetapkan nilainya 1 (satu) bulan saham.
b). SIMPANAN NON SAHAM
1. SIBUHAR (Simpanan Bunga Harian) MKK
Adalah simpanan yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat ditarik selama tidak menjadi jaminan/agunan.

2. SIKHUJANG (Simpanan Khusus Berjangka) MMB
Adalah simpanan sejenis deposito yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat ditarik selama tidak menjadi jaminan/agunan.

2. PINJAMAN
1. Hak pinjam bagi anggota baru setelah 3 (tiga) bulan menjadi anggota
2. Hak pinjam anggota baru maksimal 2 (dua) x saldo simpanan, resiko pinjaman
    diatas 5 (lima) juta harus disertai jaminan/agunan.
3.      Pinjaman sesuai pagu RP. 15.000.000,- diberikan setelah masa keanggotaannya 2 (dua) tahun.

Perhitungan Bunga Pinjaman
Ø         Rp. 0,- s/d Rp. 10.000.000,-                           =  2% per bulan.
Ø         Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,-           = 2,5% per bulan
Ø         Lebih besar/diatas Rp. 20.000.000,-               = 3% per bulan

Jangka waktu pengembalian/angsuran :
Ø         Rp.0,- s/d Rp. 20.000.000,-                = 24 bulan (2 tahun)
Ø         Lebih besar/ diatas Rp. 20.000.000,-  = 36 bulan (3 tahun)
Analisa kelayakan pinjaman/kredit berdasarka TUKKEPPAR:
TU      juan pinjaman
K         erajinan menabung
KE      mampuan mengangsur
P          restasi
PAR    tisipasi anggota terhadap Kopdit Mawar Kusuma
Semua itu adalah pelayanan keuangan. Bagaimana dengan pelayanan non keuangan seperti apa? Sama halnya kok dengan kegiatan tersebut. 

B. Pelayanan Non Keuangan
1. PENDIDIKAN
Semua anggota berhak mengikuti pendidikan /pelatihan formal tentang perkoperasian, baik yang diadakan oleh Puskopdit Jakarta atau pihak lain.
2. KESEJAHTERAAN SOSIAL ANGGOTA
1. Yang berhak mendapat santunan adalah anggota CU/Kopdit Mawar Kusuma, suami, anak yang masih menjadi tanggungan orang tua.
2. Jenis santunan adalah sakit (opname di RS) dan meninggal dunia.

Bentuk Organisasi koperasi Mawar Kusuma adalah subsistem badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat. Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi  yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Manajemen dan PengawasBegitu pula di koperasi Mawar Kusuma terdapat Pengurus, Pengawas, Manajemen, dan Komisaris/Ketua Kelompok.

Begitu banyak macam-macam ilmu yang terkait dengan koperasi ini. Bagaimana? tentu kalian semua sudah tergambar bagaimana polanya, konsepnya, alirannya, bentuknya, bahkan dari sejarahnya muncul koperasi. Saya hanya meringkas kalau dijelaskan lebih detail pun tentu akan semakin larut. Kalian tahu, koperasi Mawar Kusuma ini ternyata memliki nama kelompok yang berjenis bunga. Bagaimana tidak kalau nama koperasi pun namanya berupa dari kata “Mawar” begitu pula nama kelompok anggota yang dibagi. Mereka memberi nama tiap kelompok berupa nama bunga, seperti Kenanga, anggrek, teratai, dan masih banyak yang lainnya. Kegiatan yang mereka lakukan pun hanya sebatas simpan pinjam. Dan permasalahan pasti selalu ada mengenai terlambatnya pengembalian pinjaman yang sudah jatuh tempo menyebabkan sirklus perputaran uang di koperasi tersebut menjadi terhambat.

Tapi walau masalah sering terjadi, mereka tetap dapat bertahan sampai saat ini. Begitulah kodratnya para wanita yang selalu bisa mengendalikan keuangan. Koperasi mawar kusuma ini merupakan tipe koperasi induk. Dimana terdapat Pusat koperasi kredit atau Puskopdit. Yang pusatnya berada didaerah Jakarta dengan nama BK3B. Di Puskopdit ini mereka mendapatkan pembinaan dan juga pengarahan mengenai mengelola koperasi dan membantu apabila koperasi mawar kusuma mengalami kekuranagn dana maka akan dibantu. Dan bila mendapatkan kelebihan dana koperasi mawar kusuma menyimpan kelebihan dana ini untuk ditabung di puskopdit. Koperasi mawar kusuma bukanlah gabungan dari beberapa koperasi. Tapi mereka berdiri sendiri dengan pengarahan dari puskopdit tersebut, dengan visi dan misi mereka yaituTerwujudnya kopdit Mawar Kusuma sebagai lembaga keuangan yang potensial dan Menumbuhkembangkan rasa memiliki. Meningkatkan kerjasama, disiplin, dan setiakawan. Membangun keluarga sejahtera bagi seluruh anggota. Sehingga inilah koperasi yang selalu melayani dan membantu perekonomian di Kampung sawah, Jakarta.

Lokasi Koperasi Mawar Kusuma ini berada di :
Jl. Kampung Sawah RT 006/RW 04 Jatimelati – Pondok Melati, Bekasi 17113
Dengan jadwal kesehariannya Kantor  buka setiap hari Senin s/d jumat pukul 09.00 s/d 17.00 WIB, Hari sabtu I dan Sabtu Terakhir dalam bulan pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Pelayanan darurat dapat menghubungi:
-       Th. Sukarni (Manajer) : 8458682 (rumah); 081587626242 (HP)
-       MA. Susilawati D. (Kasir) : 0561742390 (HP)
-       Kopdit Mawar Kusuma : (021) 98569669

Informasi mengenai Koperasi mawar kusuma kami dapatkan langsung dari narasumber koperasi tersebut. Yang bernama ibu Fransiska Romana Marsini sebagai Pengawas di Koperasi Mawar Kusuma.


Sebagai bukti, kam
mendokumentasikan beberapa kegiatan yang terjadi di koperasi tersebut dan wawancara saat mencari informasi. Maka, demikianlah yang dapat saya postingkan untuk hari ini. Semoga apa yang saya posting dapat bermanfaat untuk kita semua. Semoga dengan apa saya posting bisa menjadikan kita khususnya wanita bisa terus berkarya. Orangtua kita sudah berkarya banyak sekali untuk kita dan semua orang. Sudah sepantasnya kita generasi muda yang meneruskan dan melanjutkan karya serta menciptakan karya yang baru. 
Terimakasih para pembaca atas waktu kalian. Semoga dengan yang saya posting bisa menjadi pelengkap hiburan kalian dalam mencari referensi untuk meneliti bagaimana koperasi yang ada di lingkungan sekitar. Semoga waktu dan hari kalian menyenangkan.
Wassalamualaikum, wr.wb

Referensi :
BelajarKoperasi. Koperasi.<http://berkoperasi.blogspot.com>. 4 Oktober 2014
Wikipedia. Koperasi. <http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi>. 4 Oktober 2014


Rabu, 14 Mei 2014

Tugas 6 prekoin

Beberapa pengertian mengenai :
A.   Hedging
Hedging adalah strategi trading untuk "membatasi" atau "melindungi" dana trader dari fluktuasi nilai tukar mata uang yang tidak menguntungkan. Hedging memberi kesempatan bagi trader untuk melindungi diri dari kemungkinan rugi (loss) meski ia tengah melakukan transaksi. Caranya adalah dengan memperkecil risiko merugi ketika pergerakan nilai tukar mata uang tidak memungkinkan trader meraih profit.
B.   Revaluasi
suatu usaha untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap valuta asing karena nilai mata uang dalam negeri itu dinilai terlalu rendah. Sampai saat ini, Indonesia belum mengalami revaluasi sama sekali.
C.    Devaluasi
menurunnya nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang luar negeri. Jika hal tersebut terjadi, biasanya pemerintah melakukan intervensi agar nilai mata uang dalam negeri tetap stabil. Istilah devaluasi lebih sering dikaitkan dengan menurunnya nilai uang satu negara terhadap nilai mata uang asing. Devaluasi juga merujuk kepada kebijakan pemerintah.
D.   Embargo
Embargo adalah upaya untuk meniadakan barang-barang negara lain dengan melarang perusahaan dalam negeri untuk mengadakan transaksi dengan organisasi-organisasi dagang negara yang dikenakan embargo. Embargo dapat membatasi impor, atau ekspor, atau keduanya. Secara rasional embargo adalah hukuman politik untuk suatu negara. Istilah embargo kadang-kadang disalahgunakan untuk diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan missal untuk berhenti membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.
E.   National Income
jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.
Berikut adalah beberapa konsep pendapatan nasional
·      Produk Domestik Bruto (GDP)
·      Produk Nasional Bruto (GNP)
·      Pendapatan Nasional Neto (NNI)
·      Pendapatan Perseorangan (PI)
·      Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
F.     Neraca Perdagangan International
Suatu catatan berkala (biasanya dibuat satu tahun) yang berisi transaksi ekspor dan impor barang antarnegara. Mata uang yang dipakai pada neraca ini adalah dolar AS.
G.   Kuota Import dan  Ekspor
- Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi,
-Kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor. Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi.Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor.Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan. Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.

 “Laju Pertumbuhan Penduduk > Laju Pertumbuhan Ekonomi”
Laju pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu setiap tahunnya. Kegunaannya adalah untuk mempredeksi jumlah penduduk suatu wilayag di masa yang akan datang.
Laju pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.

Yang dimaksud dengan :
A.      Kemiskinan Absolute 
mengacu pada satu set standard yang konsisten tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat atau negara.Kemiskinan absolut mempunyai pengertian jika seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum untuk hidup.
Contoh dari kemiskinan absolut:
1.   Dari pengukuran absolut adalah persentase dari populasi yang makan dibawah jumlah yg cukup menopang kebutuhan tubuh manusia (kira kira 2000-2500 kalori per hari untuk laki laki dewasa).

2.   Bank Dunia mendefinisikan Kemiskinan absolut sebagai hidup dengan pendapatan dibawah USD $1/hari dan Kemiskinan menengah untuk pendapatan dibawah $2 per hari, dengan batasan ini maka diperkiraan pada 2001 1,1 miliar orang didunia mengkonsumsi kurang dari $1/hari dan 2,7 miliar orang didunia mengkonsumsi kurang dari $2/hari. 

    B.      Kemiskinan Relatif
kemiskinan yang tidak ada garis kemiskinannya. Seseorang yang tinggal di kawasan elit, yang sebenarnya memiliki income sudah cukup mencapai kebutuhan minimum, tetapi incomenya masih jauh lebih rendah dari rata-rata income masyarakat sekitarnya. Orang atau keluarga tersebut merasakan dia masih miskin, karena kemiskinan relatif ini lebih banyak ditentukan oleh kondisi lingkungan.
Contoh dari kemiskinan relatif:
1.      Bila anda seorang pegawai dengan pendapatan 5 juta per bulan, misalnya suatu hari anda mengetahui rekan anda yang selevel dengan anda memiliki pendapatan yang nilainya 3x lipat dari anda, seketika anda akan merasa marah.

2.      Dengan penghaslan yang miliki ersebut, suatu ketka anda akan menghadiri acaa pameran mobil di JCC, anda melihat harga mobil tinggi, anda merasa betapa pendapatan anda tersebut tidak ada artinya. 




Sumber:


Selasa, 13 Mei 2014

Tugas 5-Prekoin

Assalamualaikum wr. Wb
Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan sedikit mengenai Jika peredaran uang di Indonesia dianggap dapat menimbulkan INFLASI maka Bank Indonesia sebagai pelaksana Kebijakan Moneter adalah melakukan tindakan apa saja, alasan jika inflasi yang terjadi karena naiknya biaya produksi kurang diharapkan dalam perekonomian Indonesia, serta 4 faktor utamayang menyebabkan timbulnya perdagangan internasional.

Ketika perderan uang telah tersebar di Indonesia, bukan berarti kesejahteraan ekonomi bisa tercapai. Justru akan timbul masalah ekonomi baru yakni Imflasi. Dimana kita ketahui bahwa Inflasi sudah saya postingkan pd blog ini (Coba dilihat) untuk lebih jelasnya bisa dibaca pada postingan saya sebelumnya. Sekarang bagaimana peran pemerintah tentunya dalam menghadapi Inflasi yang timbul akibat peredaran uang. Nah beberapa yang dilakukan pemerintah yakni dengan Kebijakan Moneter.
Tujuan akhir kebijakan moneter adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil.  Untuk mencapai tujuan itu Bank Indonesia menetapkan suku bunga kebijakan BI Rate sebagai instrumen kebijakan utama untuk mempengaruhi aktivitas kegiatan perekonomian dengan tujuan akhir pencapaian inflasi.  Namun jalur atau transmisi dari keputusan BI rate sampai dengan pencapaian sasaran inflasi tersebut sangat kompleks dan memerlukan waktu (time lag).
Hal-hal yang dilakukan Bi bila terjadi INFLASI:
• Politik diskoto (Politik uang ketat): bank menaikkan suku bunga sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.Kebijakan diskonto dilakukan dengan menaikkan tingkat bunga sehingga mengurangi keinginan badan-badan pemberi kredit untuk mengeluarkan pinjaman guna memenuhi permintaan pinjaman dari masyarakat. Akibatnya, jumlah kredit yang dikeluarkan oleh badan-badan kredit akan berkurang, yang pada akhirnya mengurangi tekanan inflasi.
• Politik pasar terbuka: bank sentral menjual obligasi atau surat berharga ke pasar modal untuk menyerap uang dari masyarakat dan dengan menjual surat berharga bank sentral dapat menekan perkembangan jumlah uang beredar sehingga jumlah uang beredar dapat dikurangi dan laju inflasi dapat lebih rendah.Operasi pasar terbuka (open market operation), biasa disebut dengan kebijakan uang ketat (tight money policy), dilakukan dengan menjual surat-surat berharga, seperti obligasi negara, kepada masyarakat dan bank-bank. Akibatnya, jumlah uang beredar di masyarakat dan pemberian kredit oleh badan-badan kredit (bank) berkurang, yang pada akhirnya dapat mengurangi tekanan inflasi.
• Peningkatan cash ratio:Kebijakan persediaan kas artinya cadangan yang diwajibkan oleh Bank Sentral kepada bank-bank umum yang besarnya tergantung kepada keputusan dari bank sentral/pemerintah. Dengan jalan menaikan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang. Menaikkan cadangan uang kas yang ada di bank sehingga jumlah uang bank yang dapat dipinjamkan kepada debitur/masyarakat menjadi berkurang. Hal ini berarti dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.
Disini saya juga akan mejelaskan  alasan jika inflasi yang terjadi karena naiknya biaya produksi kurang diharapkan dalam perekonomian Indonesia
Ternyata ada banyak cara yang pemerintah lakukan bila menghadapi situasi dan kondisi yang beragam. Nah tetapi inflasi bukan hanya bisa terjadi dalam peredaran uang, bisa juga dari biaya produksi. Dengan kenaikan biaya produksi pulalah yang menjadikan perekonomian Indonesia tidak mengharapkan ini.
Inflasi yang terjadi jika kecenderungan naiknya harga lebih diakibatkan karena naiknya biaya produksi, seperti naiknya upah tenaga kerja, naiknya harga bahan baku dan penolong, dan sejenisnya. Jika ini yang terjadi akibatnya adalah lebih buruk dari inflasi yang disebabkan karena naiknya permintaan masyarakat
Adanya kenaikan biaya produksi menyebabkan produsen untuk cenderung mengurangi produksinya,. Akibat dari kejadian tersebut harga akan cenderung naik. Yang lebih buruk lagi, bahwa kenaikkan dalam harga tersebut tadi masih diperparah dengan semakin sedikitnya produksi,. Dengan demikian semakin banyak rakyat kecil yang semakin tidak dapat menikmati komoditi tersebut. Dan akibat selanjutnya tentu akan lebih parah lagi.
Inflasi juga bisa terjadi karena adanya perubahan tingkat penawaran. Kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.
Dengan adanya masalah inflasi itu kini kita beralih kepada perdagangan internasional. Dengan meningkatkan perdagangan internasional akan menambah keuntungan pendapatan negara dr ekspor. Perdagangan internasional itu adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu denganpemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
4 factor utama yang menyebabkan timbulnya perdagangan internasional
1. Perbedaan sumber daya alam yang dimiliki : Sumber daya alam yang dimiliki masing-masing negara berbeda. Jarang sekali suatu negara dapat memenuhi seluruh kebutuhannya dengan sumber daya alam yang dimilikinya. Oleh karena itu masing-masing negara harus melakukan pertukaran.
2. Efisiensi (penghematan biaya produksi) : dengan adanya perdagangan internasional suatu negara dapat memasarkan hasil produksinya pada banyak negara. Negara tersebut berproduksi dalam jumlah besar sehingga dapat menurunkan biaya produksi. Barang yang diproduksi dalam jumlah besar akan lebih murah daripada barang yang diproduksi dalam jumlah kecil.
3. Tingkat teknologi yang digunakan : Beberapa negara yang telah menggunakan teknologi lebih modern dapat memproduksi barang dengan harga lebih murah daripada yang menggunakan teknologi sederhana. Sebagai conto indonesia mengimpor mobil dari jepang karena jepang telah maju dalam teknologi pembuatan mobil
4. Selera : Indonesia mengimpor buah apel dari Amerika Serikat padahalbuah apel dapat d. ihasilkan di dalam negeri. Buah apel dari Amerika Serikat menurut sebagian orang lebih mengundang selera dibandingkan buah apel lokal


REFERENSI :
Sumber: