Ekonomi Syariah
a. Pengertian Ekonomi
Syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilaiIslam. Ekonomi
syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme,
maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena
Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang
miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata
Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi
ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah
sistem
ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai
instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah,
dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda
dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi
syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem
ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih
bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada
warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk
perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
Ekonomi
Syariah- Menurut Lewis dan Algaud pada tahun 2007 menyatakan
bahwa dalam tiga dekade lalu Bank Syariah sebagai representasi keuangan Islam
belum dikenal oleh masyarakat. Namun sistem ekonomi sayriah kini telah dikenal
dan sudah beroprasi lebih dari 55 negara yang ada di dunia. Pasar ekonomi
sayariah kini tengah bangkit dan berkembang. Ide sistem ekonomi
syariahmemang baru muncul di negara-negara muslim beberapa tahun ini, tapi
sebetulnya ide tentang ekonomi Islam telah dijelaskan dalm Al-Quran yang
diturunkan pada abad ke- 7.
b. Berikut
prinsip-prinsip dasar yang diterapkan dalam ekonomi syariah.
- Riba
Menurut
Antonio tahun 1999 menyatakan bahwa riba merupakan pengambilan dari harta pokok
atau modal secara bathil. Sementara secara umum, menyatakan bahwa riba itu
merupakan pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam
meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.
- Zakat
Zakat
merupakan salah satu bentuk keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Hal ini
menunjukan bahwa dalam kehidupan setiap orang harus memiliki peluang yang sama,
tapi bukan dalam artian harus sama-sama kaya atau sama-sama miskin.
- Haram
Kegiatan
yang haram atau apapun yang haram sudah jelas dilarang oleh Allah. Dengan
demikian pastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak
bertentangan dengan hukum Islam.
- Gharar
Dalam
Al-Quran sudah ditegaskan bahwa Allah melarang perjudian dalam bentuk apapun
termasuk aktivitas ekonomi. Perjudian menjadikan orang yang melakukannya
menjadi malas, mengumpulkan harta tanpa usaha.
- Takaful
Takaful yang
berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada praktik ketika
suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka terhadap
kerugian tau kerusakan.
- Investasi
(Mudharabah)
Mudharabah
merupakan kontrak kerjasama antara pemilik mdal dan investor untuk menjalankan
usaha. Dalam Mudharabah investor tidak berperan dalam kegiatan usaha. Jadi
Mudharabah merupakan sistem kontrak bagi hasil dan investor akan diberi bagian
tertentu dari keuntungan atau kerugian dari usaha yang investor biayai.
- Kemitraan
Kemitraan
merupakan kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk melakukan suatu
usaha. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
untung rugi akan ditanggung bersama berdasarkan kesepakatan.
Pada ekonomi
syariah kegiatan mencari keuntungan dilakukan melalui kegiatan jual beli.
Seperti yang kamu tahu, kegiatan jual beli melibatkan penjual, pembeli, dan
terkadang perantara. Di sini bank dapat berperan sebagai perantara namun
pembagian keuntungan tetap melibatkan penjual dan pembeli. Sistem pembagian
keuntungan ekonomi syariah ditetapkan dengan sistem bagi hasil yang telah
disepakati semua pihak.
Artinya,
jika hasil yang diperoleh bank berbasis ekonomi syariah besar maka hasil yang
dibagikan juga semakin besar, begitu pula jika hasil yang diperoleh sedikit. Di
sini terlihat bahwa pada sistem ekonomi syariah terjadi keterlibatan semua
pihak dalam upaya pemutaran uang.
Keuntungan
dalam ekonomi syariah ditetapkan sebesar 1/3 dari biaya produksi. Namun
penetapan harga fleksibel tergantung barang yang diperjual belikan. Diharapkan
dengan penetapan keuntungan sebesar 1/3 biaya produksi, semua pihak akan
mendapatkan keuntungan tanpa ada pihak yang dirugikan terlalu banyak. Dalam
hukum Islam jika terdapat satu atau lebih pihak yang merugi karena pengambilan
keuntungan yang terlalu besar oleh pihak lain maka hal ini termasuk
penganiayaan dan diharamkan.
c. Ciri khas
Ekonomi
Syariah Tidak
banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang
mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah
banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku
sebagai produsen, konsumen dan
pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi].
Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus
mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain
itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak
mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah
milik Allah semata,
dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan
ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi
bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat
275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba...
d. Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di
dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja,
tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah
pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai
pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang
tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi
Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya
tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah
e. Sejarah
Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991
ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh
lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah
dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama,
disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila
dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Menyadari hal
tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh
kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha
bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan
kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi
Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah
Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic
Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan
pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret
2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga
kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES
berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa
memandang keyakinan agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22
Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang
dibuat dihadapan Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei
2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita
negara No. 47 tanggal 14 April 2011.
Awalnya
didirikan MES hanya untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan
ke daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan
ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa.
Kemudian disepakati untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama
organisasi dengan menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES
yang didirikan di daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.
Dampaknya perkembangan
ekonomi syariah di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat
kabupaten/kota) semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES
telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar
negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan
sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan
dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya
Dalam periode
kepengurusan tersebut, MES melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya
menerbitkan pedoman praktis pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan
judul “Etika Bisnis Islam”, bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)
menyusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian
Komunikasi dan Informatika menyediakan aplikasi Open Source untuk Koperasi
Syariah dan Amil Zakat, bersama Kementrian Perumahan Rakyat memperkenalkan
instrumen wakaf sebagai penyedia tanah untuk pembangunan Rumah Susun, bersama
BI dan IAEI menyelenggarakan Forum Riset Perbankan Syariah dan penerbitan
Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia
menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah dan masih banyak lagi lainnya.
Setiap program yang
telah dilaksanakan harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik
lagi. Pada tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17
Desember 2011 diselenggarakan kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam
pertemuan ini disepakati Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar
Kebijakan Organisasi, penajaman program kerja nasional serta menyempurnakan
AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Bapak Dr. Muliaman D. Hadad
kembali terpilih sebagai ketua umum untuk periode kedua.
MES adalah organisasi
independen, dan tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu,
namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak.
Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di
semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi,
pemerintah dan legislatif baik di dalam maupun luar
Kedepannya diharapkan peran MES dalam
mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggerak MES
adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan. MES menjadi
mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan
Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia
sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia.
Analisis :
Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan
harus dijauhkan dariunsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar,
mengandung penipuan, dan yangsejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian
besarnya tergolong aktifitas-aktifitasnon real. Sebagian lainnya mengandung
ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandungkemungkina munculnya perselisihan.
Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang
menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real denganmemberikan
kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan,dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspekaspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor realmemperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian.maka
itu di lahirkannya ekonomi syariah, yg mana Ekonomi syariah ini adalah kegiatan
ekonomi yang sesuai dengan syariat islam atau hukum islam, yang kita ketahui
islam sangat mengaharamkan kita melakukan beberapa tindakan yang dapat
merugikan pihak lain seperti eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang
miskin, dan melarang penumpukan kekayaan, memberikan bunga atau profit ini
sudah termasuk perbuatan riba penambahan pada jumlah. System ekonomi syariah
adalah system bagi hasil jadi diantara kedua belah pihak tidak ada yang
dirugikan . ini menunjukan bahwa kita harus bersikap adil sesama manusia.
Diharapkan melalui adanya penggabungan kegiatan ekonomi dengan hukum Islam
terjadi keseimbangan baik dalam pasar maupun dalam hidup. Dengan menerapkan
sistem ekonomi syariah yang benar, Insya Allah hidup terasa lebih nikmat .
menurut saya dengan adanya ekonomi syariah kita bisa lebih tenang dalam
melakukan transaksi-transaksi yang berhubungan dengan ekonomi karena jika kita
salah dalam melakukan transaksi tanpa memperhatikan hukum islamnya kita bisa
mendapat dosa dari Allah.
Koperasi Syariah
A. Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi Syariah
secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan
kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah.
Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan
usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.
Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh
produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Pemerintah dan
swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan
nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai
syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan
akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan
loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol,
edukatif, dan komunikatif.
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas,
reputasi, dan kredibelitas.
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten,
kreatif, inovatif.
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati,
kepedulian, awareness.
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas
Bung Hatta dalam
buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital
ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan
kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan
kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan
solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan
menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh,
kesetiaan dalam kekeluargaan
B. Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut
serta dalam membangun perekonomian Indonesia
berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :
Landasan koperasi syariah :
1. Koperasi syariah
berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong
menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
2. Koperasi syariah
berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
3. Koperasi syariah berazaskan
kekeluargaan
C. Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonominya;
- Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah,
professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah)
di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip
syariah islam;
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja;
D. Prinsip Koperasi syariah:
- Kekayaan
adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara
mutlak.
- Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung
tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber
dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
E. Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1. Keanggotan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Keputusan
ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen
(istiqomah).
3. Pengelolaan
dilakukan secara transparan dan profesional
4. Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
5. Pemberian balas
jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
6. Jujur, amanah
dan mandiri
7. Mengembangkan
sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara
optimal
Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar
koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam
koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula
dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai
demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan
sebagai musyawarah.
Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada
dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah
mufawadhah dan syirkatul inan. Syirkah mufawadhah adalah
perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka
rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul
inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari
masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan
pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya.
Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan.
Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
F. Usaha-usaha Koperasi Syariah
1. Usaha koperasi syariah
meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib)
serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun
ketidakjelasan (ghoro).
2. Untuk menjalankan fungsi
perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam
sertifikasi usaha koperasi.
3. Usaha-usaha yang diselenggarakan
koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia.
4. Usaha-usaha yang
diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
G. Landasan Koperasi Syariah
1. Koperasi
syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Koperasi
syariah berazaskan kekeluargaan
3. Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah
dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota
sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang
yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai.
Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan
di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi
dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7. Membangun jaringan antarkoperasi.
Melihat
paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan
dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek,
sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu,
misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah
dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan
(takaaful).
H. Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di
dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan
perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar
diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya
pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal
koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan
diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan
dan Dana Amanah
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan
Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank,
penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana
Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau
lembaga.
Analisis : Dalam Islam, koperasi tergolong
sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama,
kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Koperasi
syariah adalah badan yang menjalankan Meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian
yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. landasan koperasi
syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling
menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful) oleh karena itu koperasi
syariah harus sesuai dengan pedoman syariah islamnya. Karena koperasi syariah
tidak mengenal system riba, atau penambahan bunga maka koperasi syariah
bersistem bagi hasil sama halnya dengan yang dimaksud ekonomi syariah . system
bagi hasil yang dimaksud tidak sama sekali merugikan kedua belah pihak .
Sumber:
http://khazanahmuslim.com/dunia-pendidikan/7-prinsip-dasar-ekonomi-syariah/
http://www.ekonomisyariah.org/sejarah
www.wikipedia.com
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/)
http://just-for-duty.blogspot.com/2012/01/koperasi-syariah-pengertian-prinsip.html
http://dennyandriansyah555.wordpress.com/2013/01/18/tugas-1-koperasi-syariah/