Assalamualaikum,
wr.wb
Selamat Pagi,
Siang, Sore dan Malam
Salam Sejahtera
untuk kita semua. Kali ini saya akan membahas tentang Peran wanita yang
bergotong-royong membangun badan usaha. Gimana kisah dan selanjutnya, silahkan
dibaca.
PEJUANG WANITA
Pejuang Wanita.
Apa maksud dari title itu? Apakah menjelaskan tentang perjuangan seorang ibu
yang melahirkan terus bekerja sukses? Ataukah ibu yang dapat mengurus semua
anak-anaknya tanpa ayah? Semua pasti identik dengan Pejuang Wanita dengan kata
“Ibu”. Ya, bagaimana tidak. Wacana yang akan saya posting pun hari ini memang
menyangkut tentang peran sekumpulan para ibu atau wanita dr tempat ibadah yang
mempunyai suatu tujuan sama yang sampai saat ini masih tetap berjalan. Apa itu?
Ya, “KOPERASI”. Biasanya wanita itu identik dengan hal-hal yang memboroskan
keuangan dengan membeli macam kebutuhan lain-lain. Tapi mereka bersatu padu
dalam tujuan dan pikiran yang sama, yang akhirnya mereka menciptakan suatu
badan usaha yang disebut Koperasi. Tentu kalian para pembaca penasaran,
bagaimana para wanita atau ibu dapat menciptakan suatu badan usaha yang memang
sudah disahkan oleh pemerintah dan masih terus berjalan. Sebelumnya, saya akan
memberikan pandangan atau pengetahuan tentang bagaimana koperasi bisa ada di
seluruh dunia? Sejak tahun kapan? Dan apa perundang-undangan yang memang
pemerintah sudah mensahkan Koperasi tersebut? Mengapa koperasi begitu dicari
oleh masyarakat umum? Baiklah akan saya berikan untuk menambah pengetahuan
tentang Koperasi.
Sejarah Koperasi
Lebih enak
sepertinya kita mulai dari awal timbulnya atau sejarah perkembangan Koperasi di
Indonesia. Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu
koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih
Purwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang
nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para
pegawai negeri pribumi. Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12
Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya. Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop
I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana
Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan
Munaskop ke II.
Sejarah Koperasi di Luar
Itu merupakan
sejarah dari Koperasi di Indonesia, bagaimana dengan di luar Indonesia? Tentu
ada sejarahnya, sejarah tentang pembentukan Koperasi modern. Koperasi modern
yang berkembang dewasa lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale
pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai
akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis
untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan
kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi
mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.
CONTOH
KOPERASI DLINGKUNGAN SEKITAR
Koperasi Mawar Kusuma
Nah, itu merupakan
sejarah sekilas tentang Koperasi di Indonesia maupun di Luar. Koperasi yang
saya kunjungi pun sama halnya dengan sejarah keduanya. Koperasi ini
dinamakan Koperasi Mawar Kusumadengan jenis koperasi yang Simpan Pinjam. Koperasi ini bisa
terbentuk karena dari sekumpulan para ibu atau wanita dari tempat ibadah, atau
biasa disebut dengan “Wanita Khatolik” yang memiliki tujuan yang sama dalam hal
keuangan. Awalnya pada tahun 1987, belum ada Koperasi yang melayani peminjaman
uang, atau kegiatan usaha yang berunjuk koperasi. Namun, hanya ada tabungan
tiap satu tahun untuk ibu-ibu pengurus gereja khatolik. Mereka setiap satu
bulan sekali ibu-ibu mengadakan pertemuan, dalam pertemuan itu mereka menabung
untuk tabungan bersama sampai pada bulan Desember saat menjelang hari Natal,
tabungan akan dibagikan. Akan tetapi sebelum jangka waktu tabungan itu
dibagikan, orang lain boleh meminjam uang tabungan tersebut. Misalkan saat
pertemuan atau ketika bertemu, mereka membutuhkan dana, maka akan diberikan
sampai batas waktu yang telah ditentukan, karena memang pada tahun 1987 belum
terlalu besar jumlah dana yang ada.
Akhirnya tabungan
tersebut dapat dipinjamkan untuk keperluan, dan kebutuhan, baik untuk
kesehatan, untuk SPP anak sekolah. Tetapi tidak boleh meminjam lebih dari
sebulan dan pada saat itu tidak ada bunga untuk meminjam. Akhirnya dari
banyaknya yang meminjam maka tercetuslah ide untuk mendirikan suatu badan
koperasi yang dimana pada saat itu telah ada Koperasi yang bernama “Puspita
Kencana”. Karena dimulai dari rasa keprihatin para ibu yang bergabung
dalam organisasi WKRI Kampung Sawah terhadap kondisi ekonomi di kampong sawah
dan sekitarnya, maka pada tanggal 10 Februari 1987 mereka mendirikan kelompok
simpan pinjam yang bertujuan untuk membangun ekonomi keluarga melalui kaum
perempuan.
Dalam
perkembangannya kelompok simpan pinjam ini berkembang menjadi Koperasi Simpan
Pinjam (CU) “Mawar Kusuma” dan telah memperoleh Akte Badan Hukum dengan No.
78/BH/PAD/KWK/9/VII/1998. Sebagaimana yang sudah dijelaskan. Dahulu saat
itu ada simpanan sukarela, simpanan wajib dan simpanan pokok dan itu masih
terbilang murah loh. Untuk simpanan sukarela sebesar Rp.
1.000,- simpanan wajib sebesar Rp. 200,- dan simpanan pokok sebesar
Rp. 200.000,-. Setiap bulan anggota wajib membayar uang Rp. 200,- Ketika 30
anggota terbentuk setiap bulan para anggotanya berkumpul di sekolah Strada
Nawar kampong sawah untuk menyetorkan simpanannya dan setiap bulan anggota
selalu bertambah.
Bagaimana?
Ternyata dari peran seorang ibu yang sering suka menghemat pengeluaran dapat
tercipatakan yang awalnya hanya kelompok simpan pinjam kini telah beralih juga
menjadi Badan Kopeasi.
Ternyata dari peran ibu dengan rasa keprihatinan terhadap lingkungan sekitar
bisa mencetuskan ide yang sampai saat ini bermanfaat untuk para Wanita Khatolik
maupun untuk masyrakat sekitar. Pada tahun 2000 koperasi dibuka untuk umum dan
kini koperasi Mawar Kusuma per tanggal 30 April 2013 beranggotakan 1.209 orang
yang semuanya terdiri dari kaum wanita di daerah Kampung Sawah dan sekitarnya
dan memiliki aset Rp. 10.400.388.977,- sekarang untuk simpanan pokok dan
wajibnya sudah Rp. 100.000,- untuk simpanan pokok, Rp. 30.000,-
untuk simpanan wajib dan ada tabungan hariannya juga.
Koperasi tentu
memiliki konsep, konsep tersebut ada 3 macam (barat, sosialis dan negara
berkembang). Untuk koperasi Mawar Kusuma ini menganut konsep Koperasi Barat.
Mengapa? Karena, dari pengertian konsep barat memang merujuk dan sesuai dengan
sejarahnya koperasi ini. Pengertiannya konsep koperasi barat adalah organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi. Begitu pula dengan ciri-ciri koperasi pun sama.
Koperasi
Mawar Kusuma mengikuti aliran sosialis dimana ciri aliran sosialis adalah
sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat dan
memiliki pengaruh yang kuat di Eropa Timur dan Rusia. Itu merupakan sekilas
mengenai konsep dan aliran koperasi. Koperasi sendiri memang telah tercantum
dalam Undang-undang dasar Nomor 25 tahun 1992 dan juga dalam pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan Nomor 27 yang menjelaskan bagaiaman koperasi itu. Yang
intinya Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama
demi kesejahteraan bersama. Bagaimana dengan yang di Indonesia bila itu
merupakan pengertian umum. Sama saja halnya dengan koperasi Indonesia yang
merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan
- badan hukum koperasi yang terdapat tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Nah, tadi
merupakan cuplikan sekilas bagaiman koperasi itu. Dalam koperasi bukan hanya
konsep dan aliran saja yang dibutuhkan.
Tapi perlu juga adanya prinsip. Dengan adanya prinsip ini dapat menjadikan
koperasi sebagai badan yang tak mudah digoyahkan.
Dalam subsistem koperasi terdapat Individu, Pengusaha
Perorangan/Kelompok, dan Badan Usaha yang melayani anggota dan masyrakat.
Koperasi mawar Kusuma termasuk dalam subsistem Badan usaha yang melayani. Apa
saja yang dilayani? Tentu banyak. Pelayanan yang mereka lakukan ada Pelayanan
Keuangan dan Pelayanan Non Keuangan.
A. Pelayanan
Keuangan
I. SIMPANAN
a) SIMPANAN SAHAM
Adalah
simpanan anggota (CU) yang mendapat dividen, dan tidak dapat ditarik, kecuali
keluar/dikeluarkan dari keanggotaan kopdit Mawar Kusuma.
Simpanan saham
(CU) terdiri dari:
1. Simpanan
Pokok (SP) Rp. 100.000,- desetor pada saat menjadi anggota.
2. Simpanan
Wajib (SW) Rp. 30.000,- disetor setiap bulan atau disetor sekaligus dimuka 1
(satu) tahun buku dan kelebihan dari RP. 10.000,- akan dimasukkan pada kolom
Simpanan Sukarela/Kapitalisai (SS) guna memupukan modal.
3. Simpanan
Wajib Kapitalisasi (SW Kap) Simpanan saham yang disetor pada saat pencairan
pinjaman sebesar 2,50% untuk semua jenis pinjaman.
4. Simpanan
saham yang disetor secara sukarela/swakarya untuk memperbesar simpanan saham anggota
dengan kelipatan RP. 10.000,- ditetapkan nilainya 1 (satu) bulan saham.
b). SIMPANAN NON
SAHAM
1. SIBUHAR
(Simpanan Bunga Harian)
MKK
Adalah simpanan
yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat ditarik selama tidak
menjadi jaminan/agunan.
2. SIKHUJANG
(Simpanan Khusus Berjangka)
MMB
Adalah simpanan
sejenis deposito yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat
ditarik selama tidak menjadi jaminan/agunan.
2. PINJAMAN
1. Hak pinjam bagi
anggota baru setelah 3 (tiga) bulan menjadi anggota
2. Hak pinjam
anggota baru maksimal 2 (dua) x saldo simpanan, resiko pinjaman
diatas
5 (lima) juta harus disertai jaminan/agunan.
3. Pinjaman
sesuai pagu RP. 15.000.000,- diberikan setelah masa keanggotaannya 2 (dua)
tahun.
Perhitungan Bunga
Pinjaman
Ø Rp.
0,- s/d Rp.
10.000.000,- = 2%
per bulan.
Ø Rp.
10.000.000,- s/d Rp.
20.000.000,- =
2,5% per bulan
Ø Lebih
besar/diatas Rp.
20.000.000,- =
3% per bulan
Jangka waktu
pengembalian/angsuran :
Ø Rp.0,-
s/d Rp.
20.000.000,- =
24 bulan (2 tahun)
Ø Lebih
besar/ diatas Rp. 20.000.000,- = 36 bulan (3 tahun)
Analisa kelayakan
pinjaman/kredit berdasarka TUKKEPPAR:
TU juan
pinjaman
K erajinan menabung
KE mampuan mengangsur
P restasi
PAR tisipasi anggota terhadap Kopdit Mawar
Kusuma
Semua itu adalah
pelayanan keuangan. Bagaimana dengan pelayanan non keuangan seperti apa? Sama
halnya kok dengan kegiatan tersebut.
B. Pelayanan
Non Keuangan
1. PENDIDIKAN
Semua anggota
berhak mengikuti pendidikan /pelatihan formal tentang perkoperasian, baik yang
diadakan oleh Puskopdit Jakarta atau pihak lain.
2. KESEJAHTERAAN
SOSIAL ANGGOTA
1. Yang berhak
mendapat santunan adalah anggota CU/Kopdit Mawar Kusuma, suami, anak yang masih
menjadi tanggungan orang tua.
2. Jenis santunan
adalah sakit (opname di RS) dan meninggal dunia.
Bentuk Organisasi
koperasi Mawar Kusuma adalah subsistem badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakat. Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari
koperasi yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Manajemen dan Pengawas. Begitu pula di koperasi Mawar Kusuma
terdapat Pengurus, Pengawas, Manajemen, dan Komisaris/Ketua Kelompok.
Begitu banyak
macam-macam ilmu yang terkait dengan koperasi ini. Bagaimana? tentu kalian
semua sudah tergambar bagaimana polanya, konsepnya, alirannya, bentuknya,
bahkan dari sejarahnya muncul koperasi. Saya hanya meringkas kalau dijelaskan
lebih detail pun tentu akan semakin larut. Kalian tahu, koperasi Mawar Kusuma
ini ternyata memliki nama kelompok yang berjenis bunga. Bagaimana tidak kalau
nama koperasi pun namanya berupa dari kata “Mawar” begitu pula nama kelompok
anggota yang dibagi. Mereka memberi nama tiap kelompok berupa nama bunga, seperti
Kenanga, anggrek, teratai, dan masih banyak yang lainnya. Kegiatan yang mereka
lakukan pun
hanya sebatas simpan pinjam. Dan permasalahan pasti selalu ada mengenai
terlambatnya pengembalian pinjaman yang sudah jatuh tempo menyebabkan sirklus
perputaran uang di koperasi tersebut menjadi terhambat.
Tapi walau masalah
sering terjadi, mereka tetap dapat bertahan sampai saat ini. Begitulah
kodratnya para wanita yang selalu bisa mengendalikan keuangan. Koperasi mawar
kusuma ini merupakan tipe koperasi induk. Dimana terdapat Pusat koperasi kredit
atau Puskopdit. Yang pusatnya berada didaerah Jakarta dengan nama BK3B. Di
Puskopdit ini mereka mendapatkan pembinaan dan juga pengarahan mengenai
mengelola koperasi dan membantu apabila koperasi mawar kusuma mengalami
kekuranagn dana maka akan dibantu. Dan bila mendapatkan kelebihan dana koperasi
mawar kusuma menyimpan kelebihan dana ini untuk ditabung di puskopdit. Koperasi
mawar kusuma bukanlah gabungan dari beberapa koperasi. Tapi mereka berdiri
sendiri dengan pengarahan dari puskopdit tersebut, dengan visi dan misi mereka yaituTerwujudnya
kopdit Mawar Kusuma sebagai lembaga keuangan yang potensial dan
Menumbuhkembangkan rasa memiliki. Meningkatkan kerjasama, disiplin, dan
setiakawan. Membangun keluarga sejahtera bagi seluruh anggota. Sehingga
inilah koperasi yang selalu melayani dan membantu perekonomian di Kampung
sawah, Jakarta.
Lokasi Koperasi
Mawar Kusuma ini berada di :
Jl. Kampung Sawah RT 006/RW 04 Jatimelati – Pondok
Melati, Bekasi 17113
Dengan jadwal kesehariannya Kantor buka
setiap hari Senin s/d jumat pukul 09.00 s/d 17.00 WIB, Hari sabtu I dan Sabtu
Terakhir dalam bulan pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Pelayanan darurat
dapat menghubungi:
- Th.
Sukarni (Manajer) : 8458682 (rumah); 081587626242 (HP)
- MA.
Susilawati D. (Kasir) : 0561742390 (HP)
- Kopdit
Mawar Kusuma : (021) 98569669
Informasi mengenai
Koperasi mawar kusuma kami dapatkan langsung dari narasumber koperasi tersebut.
Yang bernama ibu Fransiska Romana Marsini sebagai Pengawas di Koperasi Mawar
Kusuma.
Sebagai bukti, kami mendokumentasikan beberapa kegiatan yang terjadi di koperasi tersebut dan wawancara saat mencari informasi. Maka, demikianlah yang dapat saya postingkan untuk hari ini. Semoga apa yang saya posting dapat bermanfaat untuk kita semua. Semoga dengan apa saya posting bisa menjadikan kita khususnya wanita bisa terus berkarya. Orangtua kita sudah berkarya banyak sekali untuk kita dan semua orang. Sudah sepantasnya kita generasi muda yang meneruskan dan melanjutkan karya serta menciptakan karya yang baru.
Terimakasih para
pembaca atas waktu kalian. Semoga dengan yang saya posting bisa menjadi
pelengkap hiburan kalian dalam mencari referensi untuk meneliti bagaimana
koperasi yang ada di lingkungan sekitar. Semoga waktu dan hari kalian
menyenangkan.
Wassalamualaikum,
wr.wb
Referensi :
BelajarKoperasi.
Koperasi.<http://berkoperasi.blogspot.com>. 4 Oktober 2014
Wikipedia.
Koperasi. <http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi>. 4 Oktober 2014